Kebijakan Kemenag dan PA Sumenep Terkait Isbat Nikah Siri

Suara Indonesia: Kemenag dan Pengadilan Agama Sumenep Berikan Batasan Isbat Nikah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sumenep untuk memberlakukan pembatasan layanan isbat nikah guna menekan praktik pernikahan siri. Upaya ini dilakukan untuk menanggulangi kebiasaan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

Prioritas untuk Pernikahan Siri Sebelum Tahun 2020

Dalam kerja sama antara Kemenag dan PA Sumenep, permohonan isbat nikah diberikan prioritas untuk pernikahan siri yang terjadi sebelum tahun 2020. Sebelum perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal menikah ditetapkan menjadi 19 tahun.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Sumenep, Moh Mabrur, kebijakan ini merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga tersebut. Selain pembatasan isbat nikah, kerja sama ini juga mencakup beberapa hal lain seperti penyerahan salinan putusan perkara, verifikasi dokumen perceraian, pelaksanaan sidang keliling, dan pertukaran data perkara antara Kemenag dan PA Sumenep.

Edulasi Masyarakat tentang Pernikahan Siri

Pembatasan isbat nikah diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak lagi meremehkan pernikahan siri sebagai masalah yang bisa diselesaikan dengan legalisasi di kemudian hari. Banyak masyarakat masih memilih menikah secara tidak resmi karena berbagai alasan mulai dari faktor budaya hingga rendahnya pemahaman hukum.

Mabrur menegaskan bahwa pasangan yang menikah siri sebelum tahun 2020 masih bisa mengajukan isbat nikah sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, untuk pernikahan siri setelah tahun tersebut, prosesnya akan lebih ketat dan melalui pertimbangan yang cermat.

Perlindungan Masyarakat dari Risiko Pernikahan Tidak Terdaftar

Kemenag dan PA Sumenep menganggap bahwa pembatasan ini diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari risiko pernikahan tidak tercatat. Mereka berharap praktik pernikahan siri dapat berkurang dan kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi semakin meningkat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan angka pernikahan tidak resmi dapat ditekan. Hal ini bukanlah bentuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai langkah untuk melindungi hak-hak mereka.

Source link