Islah Bahrawi Penuhi Undangan Klarifikasi di Polda Metro Jaya
Setelah menerima undangan klarifikasi dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan, Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, menghadiri pertemuan tersebut. Islah didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari berbagai advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, serta sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia.
Kepatuhan terhadap Hukum
Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum. Meskipun demikian, Tegar menyatakan bahwa pelaporan tersebut terkesan dipaksakan. Menurutnya, Pasal 246 KUHP yang mengatur tindak pidana penghasutan hanya mencakup dua hal, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Islah Bahrawi di forum Utan Kayu dinilai tidak memenuhi unsur tersebut.
Suara Keresahan Masyarakat
Islah Bahrawi menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya bertujuan untuk mengamplifikasi suara keresahan masyarakat bawah yang selama ini merasa terintimidasi. Dia menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan bukanlah ajakan menghasut, melainkan merupakan bentuk kecintaan kepada negara untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap keadaan.
Proses hukum yang sedang dijalani oleh Islah Bahrawi saat ini baru bersifat klarifikasi awal. Proses tersebut berupa tanya jawab verbal dan belum melibatkan dokumen pembuktian khusus yang diserahkan kepada tim penyidik. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan polisi terhadap Saiful Mujani yang dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah. Proses hukum terkait dugaan penghasutan ini terus berlanjut dengan klarifikasi awal yang dilakukan oleh pihak terkait.


















