Pelaku Edarkan Narkotika Etomidate di Tempat Hiburan Malam Tanpa Seijin Manajemen
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pelaku yang mengedarkan narkotika jenis etomidate tanpa sepengetahuan manajemen tempat hiburan malam di Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Modus Operandi yang Terungkap
Pelaku diketahui masuk ke tempat hiburan malam sebagai pengunjung biasa dan secara diam-diam menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli tanpa sepengetahuan manajemen lokasi. Mereka berbaur dengan tamu lain dan melakukan transaksi tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, pelaku dalam praktiknya sangat selektif dalam menawarkan barang haram ini karena harganya yang cukup tinggi. Satu cartridge etomidate bisa dijual dengan harga mencapai Rp5 juta, sehingga pembeli dipilih dengan cermat agar transaksi berjalan lancar.
Penjualan Melalui Ojek Online
Selain menjalankan bisnisnya secara langsung di tempat hiburan malam, pelaku juga menggunakan modus penjualan lain dengan menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut melalui jasa ojek online. Seluruh transaksi dilakukan secara tertutup dan percakapan atau jejak transaksi sering kali dihapus setelah transaksi selesai untuk menghilangkan bukti.
Penangkapan dua pengedar narkotika jenis etomidate, FIS dan WS, di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge, telah mengungkap praktik ilegal ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar.


















