Kisah Korban Penipuan Haji Furoda
Seorang warga di Cilacap, Jawa Tengah, Ahmad Fauzi dari Kecamatan Gandrungmangu, merasa tertipu karena belum diberangkatkan haji meski sudah menyetorkan dana sejumlah Rp 1,25 miliar. Bersama tim kuasa hukumnya, ia melapor ke polisi, tepatnya Mapolresta Cilacap pada Selasa (2/6/2026).
Modus Penipuan Haji Furoda
Ahmad Fauzi terlibat dalam program Haji Furoda atau visa mujamalah tahun 2026 yang dikelola oleh PT Zadul Maad Mandiri (ZAM Tour). Korban juga melaporkan dua orang terlapor, yakni SB warga Banjarnegara dan BBN warga Banyumas yang terlibat dalam penawaran tersebut.
Kuasa hukum korban, Edi Sarwono mengungkapkan bahwa korban ditawari program haji melalui pesan WhatsApp pada tahun 2024, awalnya untuk tiga orang. Namun pada Desember 2025, korban mendaftarkan dua anggota keluarganya dan diminta menyetor uang muka sebesar Rp 300 juta.
Penipuan Terungkap
Setelah sejumlah pembayaran dilakukan, termasuk tambahan uang pada tahun 2026, korban tidak mendapatkan kejelasan mengenai jadwal keberangkatan dan juga proses penerbitan visa. Janji pengembalian dana penuh pun tidak terealisasi hingga batas waktu yang dijanjikan terlapor.
Korban akhirnya memutuskan melapor ke Polresta Cilacap pada 2 Juni 2026 atas kerugian yang dialami sebesar Rp 1,25 miliar. Di sisi lain, terlapor diharapkan memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana tersebut. Polisi sendiri masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

















