Dirut Hanania Group Ditahan terkait Penipuan Umrah Senilai Rp12,14 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah. Total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
ASF Ditahan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus ini. Laporan pertama dari pelapor berinisial JSP, mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Para korban telah membayar uang paket umrah kepada Hanania Group, namun tidak diberangkatkan pada jadwal yang dijanjikan, sehingga kasus ini masuk tahap penyidikan dengan pemeriksaan 33 saksi.
Laporan Kedua dan Tindakan Hukum
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga sedang memproses laporan kedua yang diajukan oleh NN, terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua jamaah. Dalam laporan tersebut, kerugian senilai Rp78,8 juta juga sedang dalam proses penyelidikan.
ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Pasal yang diterapkan termasuk Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang (TPPU).


















