Pencabulan Anak di Cilincing: Upaya Damai dalam Penanganan Kasus

Pencabulan Anak di Sukapura, Cilincing Tetap Disidang Meski Ada Permohonan Pencabutan Laporan

Jakarta, (ANTARA) – Kasus pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun oleh tetangganya di daerah Sukapura, Cilincing, terus berlanjut meskipun pihak pelapor telah mengajukan permohonan pencabutan laporan. Pelaku berinisial M (49) masih ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan Anak – Perlindungan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, menegaskan bahwa kasus tersebut tetap akan disidang mengingat karakter pelanggarannya yang melibatkan pencabulan anak di bawah umur. Meskipun adanya permohonan perdamaian dan penangguhan penahanan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Permohonan Perdamaian dan Penangguhan Penahanan Ditolak

Meskipun terdapat upaya perdamaian dari pihak keluarga pelaku dan pihak keluarga korban, Kasat PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Pihak berwenang akan tetap melanjutkan penyidikan dan proses peradilan tanpa kompromi mengingat seriusnya kasus pencabulan anak ini.

Diketahui bahwa pelaku sudah dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Tim psikolog juga telah melakukan pendampingan terhadap korban untuk memastikan kesejahteraannya selama proses hukum berjalan.

Pelaku M (49) berhasil ditangkap setelah warga Sukapura melaporkan aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link