Polisi Ungkap Modus Penipuan Paranormal Gadungan di Duren Sawit
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pelaku yang mengaku sebagai paranormal gadungan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan modus pura-pura sebagai paranormal sakti untuk menipu korban.
Modus Operandi Pelaku
Saat korban, yang bernama Ilham (19), sedang duduk sendirian di atas sepeda motornya, salah satu pelaku berinisial RAT mendekati korban dengan alasan mencari alamat seseorang yang ingin diobati. Kemudian, pelaku lainnya, AJ, datang dan mengaku pernah menjadi pasien yang disembuhkan oleh RAT. Dengan berbagai cerita yang dipercayai korban, para pelaku berhasil memperdaya Ilham.
Di tengah perjalanan, korban dihentikan dan diberitahu bahwa ia sedang mengalami kesialan berat. Pelaku kemudian menunjukkan sebuah paku yang sebelumnya disimpan di bawah lidahnya, membuatnya tampak seolah-olah keluar dari tubuh korban. Paku tersebut kemudian dibungkus menggunakan uang milik korban dan diperintahkan untuk dibuang beberapa meter dari lokasi. Sementara korban menjauh, para pelaku langsung kabur dengan sepeda motor milik Ilham.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap RAT di Cilincing pada tanggal 23 Mei 2026, diikuti dengan penangkapan AJ di Semper keesokan harinya. Selama penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, dan beberapa telepon genggam lainnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Ditengarai motif ekonomi sebagai latar belakang dari tindakan kriminal ini, polisi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran pengobatan, ritual, atau praktik supranatural dari orang yang tidak dikenal di ruang publik.


















