Polisi Meringkus Lansia Pelaku Penusukan Mantan Istri di Jakut

Pria Lansia Menusuk Mantan Istri saat Resepsi Pernikahan Anak

Seorang pria lansia berinisial EF (67) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok karena menusuk mantan istrinya, berinisial ES (55), saat resepsi pernikahan anak kandungnya. Kejadian tragis ini terjadi di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/4) siang.

Motif Pidana Diduga karena Dendam

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksi kejahatan ini diduga karena dendam terhadap mantan istrinya. Pelaku bahkan membawa surat yang berisi rasa sakit hati kepada mantan istri terkait beberapa hal selama pernikahan mereka sebelumnya. Surat tersebut sudah disiapkan sebelum pelaku berangkat ke resepsi pernikahan.

Menurut keterangan saksi, kejadian terjadi saat pelaku yang juga mantan suami korban datang ke resepsi pernikahan anak mereka. Saat bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak satu kali. Korban mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

Setelah kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Kejadian tragis ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk tidak membiarkan dendam atau konflik pribadi merusak kehidupan. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Source link