Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Jawaban Polda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Jakarta – Sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus terus berlanjut. Jawaban dari Polda Metro Jaya dijadwalkan akan disampaikan pada Kamis (21/5).

Agenda Sidang dan Proses Persidangan

Hakim tunggal Suparna, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, menetapkan agenda sidang yang berurutan. Mulai dari jawaban termohon, replik pemohon, hingga duplik termohon pada Kamis (21/5).

Agenda sidang dilanjutkan dengan proses pembuktian surat dari pemohon maupun termohon pada Jumat (22/5). Pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon direncanakan berlangsung pada hari yang sama.

Pada Senin (25/5), giliran termohon akan menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan. Sementara penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Selasa (26/5), dan putusan praperadilan direncanakan akan diumumkan pada Selasa (2/6).

Permintaan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Dalam sidang perdana praperadilan, TAUD meminta hakim Suparna menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI. Alasannya, proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek dan tidak mengalami perkembangan.

Sejauh ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Yaitu Laporan Polisi Model A oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan diajukan karena dinilai proses penegakan hukum terkait kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. TAUD berharap putusan praperadilan dapat mengungkap kejelasan dalam penyelesaian kasus ini.

Source link