Tukang Rujak di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara: Kisah Cabuli Siswi SD

Tukang Rujak di Jakarta Barat Tersangka Cabuli Siswi SD

Seorang tukang rujak di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar. Pelaku ini mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak. Kasus ini diungkap oleh Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi.

Kedekatan Pelaku dengan Korban Menjadi Modus Pencabulan

Menurut pihak kepolisian, pelaku merupakan tetangga dekat korban yang sudah dikenal keluarga korban sejak lama. Dalam pemeriksaan, polisi membantah anggapan bahwa pelaku menggunakan statusnya sebagai guru ngaji untuk melancarkan aksi pencabulan. Faktanya, kedua orangtua korban sering menitipkan anak mereka kepada pelaku karena kesibukan bekerja, sehingga terbentuklah kedekatan antara pelaku dan korban.

Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan bejatnya, dengan memberikan uang dan jajanan kepada korban. Korban pun merasa percaya kepada pelaku, sehingga aksi pencabulan bisa terjadi sebanyak empat kali di berbagai lokasi mulai tahun 2022 hingga Maret 2026.

Kasus Terungkap Berkat Laporan dari Teman Korban

Kasus ini terbongkar setelah seorang teman korban melaporkan insiden tersebut kepada gurunya. Gurunya kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib pada 12 Mei 2026. Barulah ibu korban mengetahui hal ini dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

Peran aktif dari masyarakat, termasuk teman korban, guru, dan keluarga korban, sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak. Semua pihak harus bersatu dan berani melawan segala bentuk kejahatan demi melindungi generasi masa depan.

Source link