Berita  

Vonis Dua Terdakwa Kasus Perumahan: Sidang Siap Dilakukan

Jakarta (ANTARA) – Sidang putusan dua terdakwa kasus pengadaan fiktif proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, akan digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada hari Selasa.

Ditunda Sebelumnya

Selama awal pekan, sidang ini seharusnya dilaksanakan pada Selasa (21/4), namun ditunda karena majelis hakim belum menyelesaikan bermusyawarah. Kini, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa dan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Tuntutan Pidana

Pada kasus ini, Herry dan Didik Mardiyanto dituntut pidana penjara masing-masing selama tiga dan lima tahun, serta denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti.

Didik Mardiyanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi dengan pengembalian Rp27,04 miliar, sisa yang harus dibayar sebesar Rp8,99 miliar. Sementara, Herry dituntut membayar uang pengganti senilai Rp10,8 miliar.

Perkara Korupsi

Keduanya diduga merugikan negara sekitar Rp46,8 miliar dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui pengadaan barang dan jasa fiktif. Tindakan mereka dilakukan pada proyek pembangunan sejumlah perumahan di berbagai lokasi di Indonesia.

Antara proyek yang terlibat adalah pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, serta berbagai proyek lainnya. Pengadaan fiktif ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak terkait proyek-proyek tersebut.

Source link