Warga Cilacap Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Warga Cilacap Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Sebuah kebijakan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Warga di Cilacap kini diberi kemudahan untuk membayar PKB tanpa harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026 dengan arahan dari Korlantas Polri dan Gubernur Jawa Tengah.

Kemudahan dan Persyaratan Baru

Langkah ini diambil untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor. Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati, menjelaskan bahwa layanan tanpa KTP pemilik lama hanya dapat diakses melalui layanan tatap muka di kantor dan Samsat Keliling, tidak melalui aplikasi seperti New Sakpole, Samsat Budiman, maupun Samsat Corporate.

Untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini, pemilik kendaraan baru diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan dan permohonan blokir kendaraan. Selain itu, pada tahun berikutnya, pemilik kendaraan harus melakukan proses Balik Nama (BBNKB II). Saat proses pembayaran PKB, pemilik baru harus melampirkan salinan identitas (KTP/Kitas/Kitap) serta STNK asli.

Dengan adanya kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan ini, diharapkan kesadaran masyarakat di Cilacap untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat. Warga diimbau untuk memanfaatkan kemudahan ini demi kelancaran administrasi kendaraan bermotor mereka.

Source link