Komisi II DPR RI Tegaskan Pembenahan Sistem ASN adalah Tanggung Jawab Pembentuk Undang-undang
Jakarta – Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, setelah uji materi Undang-Undang ASN terkait perbedaan status PPPK dan PNS tidak diterima Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menjelaskan amar putusan MK yang tidak menerima permohonan nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu baru sebatas menguji aspek formil. Dengan demikian, perdebatan mengenai kesetaraan ASN tetap menjadi ranah kebijakan legislasi.
Aspek Formil dalam Putusan MK
Dia menyebut putusan MK tersebut bersifat formil dan tidak menguji konstitusionalitas norma pasal yang dipersoalkan. Oleh karena itu, menurut dia, langkah reformasi ASN harus ditempuh melalui mekanisme legislasi di DPR bersama pemerintah. Perumusan kebijakan ASN, Edo menekankan, harus tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta jaminan atas pekerjaan yang layak.
Dalam perspektif kebijakan publik, Edo menilai PNS dan PPPK memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi. PNS berperan menjaga stabilitas dan kesinambungan birokrasi, sementara PPPK memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor-sektor strategis. Meskipun begitu, dia mengakui perlu langkah konkret untuk mencegah kesenjangan yang merugikan salah satu pihak. Hak-hak dasar seperti perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial harus dirumuskan secara lebih adil dan terukur.
Meritokrasi sebagai Fondasi Utama Sistem Kepegawaian Negara
Edo juga mendorong agar meritokrasi menjadi fondasi utama dalam sistem kepegawaian negara ke depan. Seluruh proses rekrutmen, promosi, dan evaluasi ASN harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan semata perbedaan status administratif. Selain itu, ia mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ASN guna memastikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir. Pendekatan berbasis data dan kebutuhan riil sektor publik harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan.
Reformasi ASN harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang efektif,” demikian Edo.
Permohonan uji materi nomor 84/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) dan seorang dosen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rizalul Akram.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)














