Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini terjadi pada Selasa sekitar pukul 18.02 WIB. Terduga pelaku berinisial MY (36) berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari di antara pakaian serta satu paket ganja seberat 7,72 gram yang ditemukan di bagian belakang rumah. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya tersebut.
Warga diminta untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam. Tindakan ini memperkuat kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di sekitar lingkungan sekitar. Tindakan tegas Polda Metro Jaya dalam mengatasi peredaran narkoba juga diungkapkan di beberapa artikel terkait. Kabar baik ini memperkuat komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

















