Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan bahwa mereka tidak menerima gugatan terkait penyangkalan kasus pemerkosaan massal pada tahun 1998 yang melibatkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Hakim Ketua Hastin Kurnia Dewi menjelaskan bahwa pihaknya menerima keberatan tergugat terkait kewenangan mengadili, sehingga gugatan tersebut tidak diterima. Ada tujuh penggugat dalam kasus tersebut, termasuk Marzuki Darusman, Fatia Nadia, dan lainnya. Objek sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon mengenai peristiwa Mei 1998 dan penyampaian informasi melalui media sosial. Berdasarkan bukti yang diungkap dalam persidangan, Pengadilan menyimpulkan bahwa pernyataan Fadli Zon tidak memiliki konsekuensi hukum yang bersifat individual. Dengan demikian, PTUN Jakarta menyatakan bahwa mereka tidak berwenang secara absolut untuk mengadili kasus ini. Fadli Zon sendiri mengklarifikasi bahwa pendapat pribadinya terkait kasus pemerkosaan massal tersebut tidak berkaitan dengan sejarah. Dia meragukan apakah kasus tersebut benar-benar bersifat massal, karena menurutnya hal tersebut harus dibuktikan dengan fakta yang jelas dan akademik. Itulah gambaran singkat mengenai putusan PTUN Jakarta terkait penyangkalan kasus pemerkosaan massal pada tahun 1998 yang melibatkan Fadli Zon.
PTUN Jakarta Menolak Gugatan Penyangkalan Kasus Perkosaan Massal 98
Read Also
Recommendation for You

Didier Deschamps Rilis Skuad Timnas Prancis untuk Piala Dunia 2026 Pelatih timnas Prancis, Didier Deschamps,…

Ganda Putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Melaju ke Perempat Final Thailand Open 2026 Jakarta…

Fenomena Swadiagnosis di Kalangan Anak Muda Urban Sebuah studi terbaru dari Health Collaborative Center (HCC)…

Kementerian Investasi dan Hilirisasi Dorong Pelabuhan Tanjung Carat Menjadi KEK Hilirisasi Jakarta – Kementerian Investasi…

Kisah-Kisah Menarik di Jakarta Hari Ini Pada Selasa (12/5) kemarin, Jakarta menyaksikan berbagai peristiwa penting…













