Seorang pria lanjut usia berusia 60 tahun dengan inisial N telah diamankan oleh polisi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, setelah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya sendiri berulang kali. Kasus ini terbongkar setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya saat buang air kecil, yang ditemukan oleh neneknya. Setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut, polisi segera bertindak dengan membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan medis yang mengonfirmasi adanya luka robek akibat pelecehan tersebut. Tindakan ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang dan tersangka diamankan untuk proses hukum.
Berdasarkan penyelidikan, pelecehan ini diduga terjadi sejak Februari hingga Maret 2026 di rumah dan warung makan milik tersangka di sebuah desa di Kecamatan Pemalang. Polisi menduga pelaku melakukan perbuatan tersebut saat rumah dalam keadaan sepi, ketika anggota keluarga lain sedang tidak ada di rumah. Korban tinggal bersama kakek dan neneknya setelah kehilangan ibunya pada tahun 2020. Untuk membantu korban, polisi telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Dengan penangkapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya perilaku pelecehan seksual.


















