Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam praktik pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan foto anak di bawah lima tahun. Mereka menganggap hal ini melanggar aturan pengawasan iklan pangan serta tidak memperhatikan prinsip perlindungan anak demi memperoleh keuntungan. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 melarang penggunaan gambar anak di bawah usia lima tahun dalam iklan makanan, kecuali produk tersebut memang dikhususkan untuk balita, bukan untuk AMDK yang merupakan pangan umum. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan gambar anak berisiko membingungkan konsumen dan bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen. BPKN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hal ini dan merekomendasikan sanksi kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh eksploitatif dan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Spesialis komunikasi, Burhanuddin Abe, menilai strategi perusahaan AMDK yang memilih citra bayi sebagai bentuk eksploitasi simbolik untuk memanfaatkan faktor emosional konsumen. Perusahaan terlihat memanfaatkan ketertarikan emosional masyarakat terhadap kesehatan bayi untuk membangun persepsi positif tanpa dasar ilmiah. Manipulasi emosional ini, sebagaimana yang dilakukan dengan produk susu kental manis (SKM) sebelumnya, berpotensi merugikan konsumen. Praktik manipulatif seperti ini harus diawasi agar tidak merugikan konsumen dan melanggar ketentuan hukum yang ada.


















