Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat telah memasang spanduk larangan pembuangan sampah di area luar Pasar Kopro, Grogol Petamburan, Jakarta Barat setelah lokasi tersebut menjadi viral karena tumpukan sampah. Spanduk tersebut mengandung larangan membuang sampah sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan denda hingga Rp500.000. Setelah tumpukan sampah diangkut oleh petugas Sudin LH Jakbar, kawasan tersebut sudah terlihat bersih. Di sana terparkir armada truk besar untuk mengangkut sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Dua petugas kebersihan sedang memindahkan sampah dari gerobak ke truk tersebut di area lokasi pembuangan sementara (LPS). Tempat ini juga digunakan sebagai tempat transit gerobak sampah keliling untuk mengangkut sampah rumah tangga. Sampah-sampah yang terkumpul di LPS diangkut ke Bantar Gebang pada malam hari. Seorang penjual makanan di sekitar pasar, Firdan (40), merasa lega karena tumpukan sampah di area jualannya telah dibersihkan. Sebelumnya, kondisi lingkungan yang tidak nyaman membuatnya kehilangan pelanggan. Ia berharap masalah sampah tidak terulang karena akan mengganggu aktivitas warga di sekitar.
Firdan juga berharap agar pembuangan sampah yang bersih dan teratur dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman untuk berdagang. Semoga kebersihan lingkungan sekitar pasar dapat terjaga dengan baik demi kenyamanan penduduk yang beraktivitas di area tersebut.


















