Penguatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banyuwangi tengah menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi para tenaga kerja di daerah tersebut. Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum turut serta dalam memastikan bahwa setiap perusahaan memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi para pekerjanya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional 2025 untuk meningkatkan kepatuhan, terutama pada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau yang masih memiliki tunggakan iuran.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi aktif dalam memantau ketaatan perusahaan melalui pengawasan berbasis perizinan dan kerja sama lintas organisasi pemerintah daerah untuk memetakan potensi pelanggaran di lapangan. Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada pekerja rentan seperti pengemudi ojek online dan pedagang pasar melalui skema subsidi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, menekankan bahwa sinergi antara berbagai pihak tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk negara dalam melindungi hak-hak pekerja.
Perlindungan jaminan sosial dianggap sebagai hak dasar bagi pekerja yang harus diberikan perlindungan. Dengan kolaborasi yang kuat ini, diharapkan akan terjadi peningkatan tingkat kepesertaan aktif dan mengurangi potensi pelanggaran terhadap hak-hak normatif tenaga kerja di Banyuwangi. Semua pihak berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di daerah tersebut.


















