Polda Metro Jaya menyebutkan korban dari modus penipuan black dollar atau dolar hitam yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Liberia, sebenarnya berasal dari Korea Selatan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa kedua tersangka SDT dan I saat ini sedang dalam penahanan sejak 18 Maret 2026 dan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Detail kasus dan modus operandi sedang digali oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan laporan korban yang masuk pada tanggal 8 Maret 2026. Korban baru menyadari kejadian antara bulan September hingga Desember 2025 dan memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Sejumlah barang bukti termasuk satu botol cairan yang diduga digunakan oleh tersangka untuk mengubah black dollar menjadi dolar asli diamankan. Cairan ini digunakan untuk menipu korban. Informasi penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah restoran Korea di Jakarta Selatan, sedangkan kejadian penipuan terjadi di Apartemen Meruya, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Barat setelah proses penyidikan selesai. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap dua WNA asal Liberia yang diduga melakukan penipuan dengan modus black dollar. semua informasi resmi berkaitan dengan kasus ini akan disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam waktu dekat setelah proses penyidikan selesai.


















