Pada Sabtu (21/3) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan seorang wanita dengan inisial DA (36) yang ditemukan meninggal di kontrakan di Jakarta Timur. Pelaku pembunuhan tersebut adalah WNA asal Irak dengan inisial F, yang merupakan suami siri dari korban. Mereka sering bertengkar karena tersangka merasa cemburu dengan korban yang dicurigai memiliki hubungan dengan pria lain.
Pada 20 Maret 2026, tersangka melihat korban bersama pria lain di Bazar Ramadhan dan bertengkar. Kemudian, tersangka pergi ke kos korban dan melihat korban bersama pria tersebut. Akibatnya, terjadi pertengkaran yang berujung pada pembunuhan. Tersangka mencekik korban dan akhirnya menyayat lehernya dengan pisau sebelum melarikan diri.
Pelaku berhasil ditangkap di rest area km 68 Jalan Tol Tangerang-Merak pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan biasa dan Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang berakibat pada kematian, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun. Polres Metro Jakarta Timur juga telah mengonfirmasi penangkapan pelaku tersebut yang merupakan mantan suami siri korban yang berstatus WNA.
Pembunuhan ini diperkirakan terjadi pada Kamis (19/3) malam, namun jasad korban baru ditemukan pada Sabtu (21/3) pagi dalam kondisi terkunci di kontrakan tersebut. Antara peristiwa tersebut, polisi menyebut bahwa pelaku tak memiliki tujuan pasti saat melarikan diri ke Sumatera, hanya ingin menjauhi tempat kejadian perkara.


















