PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, bersama pemangku kebijakan terkait telah memutuskan untuk melakukan penyempitan jalan di pelintasan sebidang di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KAI untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api selama masa Angkutan Lebaran 2026, terutama dengan aktivitas mobilitas masyarakat yang semakin meningkat mendekati perayaan Lebaran.
Penyempitan jalan dilakukan dengan pemasangan patok berbahan rel sebagai pembatas, untuk mencegah kendaraan besar seperti truk tronton melintas di perlintasan yang tidak sesuai dengan ketentuan kelas jalan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan seluruh pihak termasuk pengguna kereta api dan jalan. Kegiatan ini dilakukan di JPL 76 (Dishub) Km 86+1/2 petak jalan Jombang–Sembung, Desa Jati Pelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Sinergi antara KAI Daop 7 Madiun dengan berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang memungkinkan pemasangan patok pembatas dan pengaspalan oleh pihak PUPR Kabupaten Jombang. Seluruh pengguna jalan diimbau untuk mematuhi rambu dan ketentuan di perlintasan sebidang, serta tidak melintas jika kendaraan tidak sesuai dengan kelas jalan.
Selain itu, KAI juga mengajak masyarakat untuk menerapkan slogan “Berteman”, yaitu berhenti, tengok kiri-kanan, aman, berjalan saat akan melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, dan diharapkan seluruh masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang aman, lancar, dan penuh kebahagiaan selama Lebaran 2026.


















