Berita  

KI DKI Minta PPID Dibentuk Hingga Level Terbawah: Langkah Penting dan Implementasinya

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengusulkan pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sektor kesehatan hingga ke level paling bawah, seperti puskesmas dan puskesmas pembantu, untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi yang jelas dan terukur. Usulan ini disampaikan dalam sosialisasi peningkatan kualitas pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) di Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Utara. Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, berharap badan publik, khususnya di sektor kesehatan, terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Struktur PPID di tingkat puskesmas dan puskesmas pembantu bisa lebih sederhana dengan kehadiran PPID pelaksana, sehingga memungkinkan unit layanan kesehatan merespons permohonan informasi publik langsung. Jika terdapat keberatan, masyarakat dapat mengajukan kepada atasan PPID di tingkat Sudinkes Jakarta Utara. Situasi ini diharapkan mempermudah tata kelola layanan informasi publik di badan publik, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Dalam pelaksanaan E-Monev, puskesmas dan puskesmas pembantu di Jakarta juga diharapkan bisa menjadi peserta, dengan fokus pada peningkatan tata kelola layanan informasi publik. Kepala Sudinkes Jakarta Utara, Murniasih Hutapea, menegaskan komitmennya dalam mendorong fasilitas kesehatan di wilayah Jakarta Utara agar informatif pada tahun 2026. Lebih lanjut, Murniasih menunjukkan persiapan yang akan dilakukan dalam lima bulan ke depan, termasuk pembentukan tim dan dukungan administratif yang diperlukan, untuk mencapai target informatif pada tahun tersebut.

Source link