Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel tak berizin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo menjelaskan bahwa masalah utamanya adalah izin warga, di mana beberapa warga merasa belum memberikan persetujuan karena lokasi rumah mereka berdekatan dengan bangunan tersebut. Segel berwarna merah dipasang di bagian depan bangunan dan pita kuning digunakan untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi. Penyegelan proyek pembangunan lapangan padel dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya.
Menurut Dertha, lokasi ini sebenarnya berada di zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga. Meski begitu, izin PBG belum terbit sehingga pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Status perizinan masih akan dicek lebih lanjut, meskipun permohonan izin telah diajukan namun belum mendapatkan persetujuan resmi. Riswanto, Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum dilakukan penyegelan.
Penyegelan dilakukan setelah aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin tersebut. Petugas juga membentangkan garis pembatas di depan bangunan untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Tindakan yang diambil oleh pemerintah setempat diharapkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadi contoh bagi pelanggar lainnya.
















