Salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Roy Suryo, memberikan tanggapan terkait permohonan keadilan restoratif yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar di Polda Metro Jaya. Roy Suryo menegaskan bahwa tidak ada perubahan sikap terhadap statemen yang telah disampaikan sebelumnya oleh Rismon Hasiholan Sianipar. Meskipun demikian, Roy Suryo menyatakan bahwa tidak kecewa atau emosional terhadap sikap Rismon yang mengajukan restorative justice, karena menurutnya, seorang peneliti harus dapat menghilangkan sikap emosional dan kekecewaan.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, mengaku tidak mengetahui secara langsung terkait permohonan restorative justice yang diajukan oleh Rismon. Meskipun demikian, mereka menghormati langkah yang diambil oleh pihak Rismon selama itu masih dalam koridor hukum. Refly juga mengungkapkan bahwa belum dapat berkomunikasi langsung dengan Rismon untuk mengetahui alasan di balik permohonan restorative justice yang diajukan olehnya.
Pada kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa Rismon bersama pengacaranya datang untuk mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan olehnya. Polisi juga sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan restorative justice yang diajukan oleh Rismon.


















