Upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi perdesaan terus dilakukan melalui pendekatan baru dengan meluncurkan program Koperasi Merah Putih (KDKMP) di Hari Koperasi 2025. Fokus utama program ini adalah memastikan setiap desa di Indonesia memiliki koperasi aktif, sebagai motor penggerak ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat desa secara inklusif.
Pemerintah menargetkan lahirnya 80.081 koperasi baru, tersebar di berbagai desa dari pesisir hingga pedalaman. Sementara data BPS 2025 merekam total 84.139 desa di Indonesia, baik yang berada di wilayah pesisir sebanyak 12.942 desa maupun di non-pesisir yang mencapai 71.197 desa.
Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan, eksistensi koperasi telah menjadi salah satu fondasi ekonomi nasional, dengan pengakuan hukum sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965. Namun, budaya koperasi sudah dikenal masyarakat jauh sebelum itu hadir secara legal.
Cikal bakal koperasi dimulai sejak 1886 ketika Raden Aria Wiraatmaja membentuk koperasi simpan pinjam pertama, merespon kesulitan warga akibat jeratan utang rentenir. Pola koperasi ini terbukti adaptif dan masih banyak dipraktikkan sebagai sarana keuangan rakyat hingga hari ini.
Kementerian Koperasi mencatat pada 2023 terdapat 18.765 koperasi simpan pinjam di Indonesia, sekitar 14,42 persen dari 130.119 koperasi yang ada. Koperasi konsumen menjadi jenis terbanyak, berjumlah 69.883 unit yang tersebar di seluruh wilayah.
UU Nomor 12 Tahun 1967 menegaskan bahwa koperasi merupakan organisasi rakyat berwatak sosial dengan struktur ekonomi berbasis kekeluargaan. Koperasi membuka ruang keanggotaan bagi perseorangan dan badan hukum demi mendorong semangat usaha bersama.
Secara global, model koperasi memang didesain untuk meningkatkan kesejahteraan anggota sebagai prioritas utama, konsep yang diadopsi pula di Indonesia.
Tetapi Mayyasari menyoroti bahwa laju perkembangan koperasi di tanah air relatif lamban dibanding negara seperti Amerika Serikat, India, Swedia, atau Korea Selatan. Merujuk hasil studi Didi Sukardi dkk., kemajuan koperasi nasional masih harus diperkuat dari segi kebijakan dan kelembagaan.
Penelitian itu mengusulkan pembaruan di empat aspek utama: mempertegas identitas hukum koperasi, membenahi tata kelola organisasi agar demokratis, menyesuaikan regulasi keuangan koperasi sesuai prinsip keadilan, serta menegakkan sanksi administratif dan pidana untuk mencegah penyimpangan.
Di sisi lain, CELIOS (2025) mengingatkan adanya potensi masalah pada implementasi KDKMP, seperti rawan penyelewengan, kerugian negara, maupun lemahya partisipasi warga desa. Survei kepada 108 pejabat desa dengan multistage random sampling memperkuat hal ini dan menjadi tantangan ke depan.
Namun survei Litbang Kompas yang dilakukan pada tahun sama menampilkan sisi optimisme. Dari 512 responden acak, 7 persen sangat yakin dan 60,9 persen yakin koperasi desa akan membawa manfaat berarti, menandakan harapan masyarakat cukup besar terhadap program ini.
Meski desain besar sudah digagas, capaian pembentukan koperasi masih di bawah target. Pada 12 Januari 2026, Mayyasari mengutip data Zulkifli Hasan (Menteri Koordinator Bidang Pangan) bahwa koperasi yang telah menjadi realisasi baru sekitar 26 ribu unit, jauh dari 80 ribuan unit yang ditetapkan.
Guna mengatasi perlambatan, pemerintah mengupayakan terobosan lewat pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih. Kekuatan struktur organisasi TNI yang merata hingga pelosok dinilai dapat memperlancar proses pendirian koperasi, terutama di daerah terpencil.
Keputusan ini memang menimbulkan pro-kontra terkait batasan tugas militer. Dalam diskusi soal revisi UU TNI, muncul pertanyaan apakah keikutsertaan TNI membentuk koperasi dapat dikategorikan sebagai operasi militer selain perang, mengingat tidak ada pasal spesifik dalam UU No. 3 Tahun 2025 yang mengaturnya. Namun, berdasarkan mekanisme yang berlaku, penugasan tetap berada di bawah arahan otoritas sipil, termasuk Presiden dan Menteri Pertahanan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga menegaskan kolaborasi antara pemerintah, TNI, dan pemda sebagai kunci agar Koperasi Merah Putih efektif dan profesional. Pelibatan TNI diatur dalam kesepakatan antara pemerintah dan Agrinas, lembaga yang menangani implementasi program.
Mayyasari menilai, selama tujuan utama adalah kesejahteraan rakyat dan dilakukan dalam kerangka koordinasi lintas lembaga, pendekatan ini sah untuk mempercepat perwujudan koperasi desa.
Meski demikian, monitoring ketat dari berbagai pihak diperlukan agar prakarsa Koperasi Merah Putih tak melenceng dari tujuan utamanya. Diskusi dan kritik yang muncul secara sehat adalah fondasi pengawasan publik agar program berjalan transparan.
Presiden Prabowo, dalam harapannya, ingin percepatan pembangunan koperasi desa tidak hanya simbolik, tetapi benar-benar memberikan manfaat signifikan bagi penduduk desa. Dengan strategi lintas sektor, optimalisasi sumber daya negara, serta keterlibatan tokoh masyarakat dan militer, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa dan membawa perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa


















