Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Penetapan Yaqut sebagai tersangka didukung oleh bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Hakim menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menuntut minimal dua bukti yang sah untuk penetapan tersangka, dan praperadilan hanya menilai aspek formil dari permohonan tersebut. Beberapa bukti, seperti kumpulan artikel berita media, dianggap tidak relevan dan tidak menjadi dasar hukum. Putusan praperadilan juga dianggap belum menjadi kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Hakim menolak permohonan praperadilan Yaqut secara keseluruhan, dan menyatakan bahwa status tersangka yang diberikan KPK kepada Yaqut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai Rp622 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan status tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Kasus Korupsi Kuota Haji
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengajak masyarakat…

Pemerintah Kabupaten Gresik sedang melakukan pembenahan terhadap penyaluran bantuan hibah daerah untuk memastikan bantuan tersebut…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)











