Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di hadapan para pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda. Tujuan dari acara ini adalah untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta meningkatkan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang terus berkembang.
Dalam sosialisasinya, Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan dasar keadilan ekonomi. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak mengalami kerugian dalam transaksi baik secara langsung maupun digital. Hak-hak dasar konsumen yang harus dijaga termasuk kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam penggunaan barang/jasa, informasi yang akurat dan jujur, serta hak untuk mengajukan keluhan. Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan untuk memperhatikan kualitas produk, transparansi informasi, dan tanggung jawab atas segala kerugian yang timbul.
Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyampaikan permasalahan terkait produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi menguntungkan yang lemah bagi konsumen kecil. Hj. Ida menjelaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengawasan yang lebih ketat dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat mendorong terciptanya pasar yang sehat yang mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Ditekankan bahwa perlindungan konsumen memiliki peranan yang sangat penting di era perdagangan digital yang terus berkembang ini.


















