Pengedar Narkoba di Jakbar Berisiko Dihukum 5 Tahun Penjara

Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pedongkelan, RT010/RW016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial FK (38) dijerat Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal ancaman lima tahun penjara. FK tertangkap menyimpan sabu seberat bruto lebih dari 37 gram di kediamannya di Kapuk.

Informasi terkait aksi pengedar narkoba di Kapuk membuat petugas melakukan penangkapan terhadap FK pada Selasa (24/2). Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita enam paket sabu dengan berat bruto 31,39 gram, 19 paket sabu dengan total berat 3,57 gram, dan dua bungkus sabu dengan berat 2,24 gram. Selain itu, FK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Domi dengan harga Rp800 ribu per gram.

Polisi masih terus memeriksa FK untuk keperluan pengusutan lebih lanjut terkait kasus pengedaran narkoba ini. Tindakan ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat. Semua tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Source link