Deportasi DJ dan Penari WNA di Jaksel Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang DJ dan seorang penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal mereka selama operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan hasil dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di Kuningan. Deportasi dilakukan terhadap dua WNA, ZS dari China dan KS dari Thailand, yang diamankan dalam operasi tersebut karena melanggar izin tinggal mereka. ZS terbukti berperan sebagai DJ dengan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Keduanya melanggar ketentuan hukum tentang keimigrasian dan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi. Pelaksanaan deportasi dilakukan dengan pengawalan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga keduanya berangkat dari Indonesia, menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan mendesak agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan orang asing dan menjaga lingkungan yang aman dengan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Sinergi antara berbagai pihak diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua pihak.

Source link