Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat pria yang diduga melakukan penjualan obat keras jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penindakan tersebut dilakukan saat patroli rutin pada malam Minggu oleh Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, dan Polwan yang dipimpin oleh Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim. Saat menyisir Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, petugas menemukan aktivitas transaksi mencurigakan yang terkait dengan penjualan obat keras ilegal.
Keempat tersangka yang diamankan bersama dengan barang bukti berupa 15 strip Tramadol, satu unit telepon genggam, dan dua dompet, kemudian diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses lebih lanjut. Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, menjelaskan bahwa Patroli Perintis Presisi terus digelar untuk mengurangi peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran obat keras ilegal. Dia menekankan pentingnya laporan masyarakat melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Budi menyatakan bahwa penanganan terhadap peredaran obat terlarang dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional, serta membutuhkan dukungan semua pihak untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang.


















