Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember melakukan razia parkir liar di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung untuk menghadirkan kenyamanan bagi pengendara. Razia dilakukan bersama Kepolisian Resor Jember dengan menegur pengendara yang memarkir kendaraannya di zona larangan parkir. Dishub Jember menyatakan bahwa parkir liar di tempat yang seharusnya dilarang akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, para pedagang yang berjualan di atas jalan dan trotoar juga ditertibkan. Program penertiban parkir liar ini rencananya akan dilaksanakan secara rutin sepanjang tahun 2026 untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Jember.
Dishub Jember Bersihkan Parkir Liar, Lakukan Tindakan Tegas
Read Also
Recommendation for You

Tawuran antara dua kelompok remaja di Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas,…

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang menjadi agenda utama pertemuan antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan para…

Polisi menangkap MRR (21), seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap…

Warga menemukan kerangka manusia dalam kondisi nyaris hancur dan tanpa kepala di bibir Pantai Mustika,…

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan delapan orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di kawasan…













