Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember melakukan razia parkir liar di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung untuk menghadirkan kenyamanan bagi pengendara. Razia dilakukan bersama Kepolisian Resor Jember dengan menegur pengendara yang memarkir kendaraannya di zona larangan parkir. Dishub Jember menyatakan bahwa parkir liar di tempat yang seharusnya dilarang akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, para pedagang yang berjualan di atas jalan dan trotoar juga ditertibkan. Program penertiban parkir liar ini rencananya akan dilaksanakan secara rutin sepanjang tahun 2026 untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Jember.
Dishub Jember Bersihkan Parkir Liar, Lakukan Tindakan Tegas
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah relawan di Bondowoso turun langsung memperbaiki jalan berlubang yang tak kunjung tertangani. Mereka melakukan…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat…

Operasi Pekat Semeru 2026 oleh Polres Tuban telah menghasilkan tangkapan 58 pelaku kejahatan, termasuk judi…

Kepolisian telah berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras di Jakarta Selatan sebagai bagian…

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Penyidik KPK di Cilacap, Jawa Tengah, telah menghasilkan penetapan…













