Dishub Jember Bersihkan Parkir Liar, Lakukan Tindakan Tegas

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember melakukan razia parkir liar di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung untuk menghadirkan kenyamanan bagi pengendara. Razia dilakukan bersama Kepolisian Resor Jember dengan menegur pengendara yang memarkir kendaraannya di zona larangan parkir. Dishub Jember menyatakan bahwa parkir liar di tempat yang seharusnya dilarang akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, para pedagang yang berjualan di atas jalan dan trotoar juga ditertibkan. Program penertiban parkir liar ini rencananya akan dilaksanakan secara rutin sepanjang tahun 2026 untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Jember.

Source link