Satpol PP di Jakbar Nyamar Jadi Preman Awasi Tempat Hiburan Malam

Selama Bulan Ramadhan, Satpol PP Jakarta Barat telah memutuskan untuk menggunakan metode penyamaran sebagai bagian dari upaya pengawasan tempat hiburan malam di wilayah tersebut. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan bahwa anggota akan melakukan penyamaran dengan pakaian preman atau pakaian bebas untuk mengintai tempat-tempat hiburan malam yang mungkin tidak mematuhi aturan jam operasional selama Bulan Ramadan.

Edison menegaskan bahwa metode penyamaran ini akan dilakukan bersamaan dengan metode pengawasan terbuka, di mana tim khusus Satpol PP akan secara langsung mendatangi tempat-tempat hiburan malam dengan berseragam lengkap. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat-tempat hiburan tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan terkait jam operasional selama Bulan Ramadan.

Hal ini dilakukan sebagai langkah penegakan edaran Pemprov DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional industri pariwisata, khususnya tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan. Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata telah dijabarkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat ketentuan jam operasional yang harus dipatuhi oleh tempat hiburan malam, seperti kelab malam, diskotek, tempat pijat, dan lainnya. Aturan tersebut mencakup jam buka dan tutup yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis tempat hiburan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib selama Bulan Ramadan di Jakarta Barat.

Source link