Pria Asal Lenteng Ditangkap Polisi Terkait Kejahatan Uang Rp 12,3 Juta

Seorang pria berinisial T (31) dari Kecamatan Lenteng, Sumenep, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lenteng setelah melakukan pencurian uang senilai Rp12,3 juta dari pemilik toko di Desa Lenteng Timur. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian berulang kali yang terjadi di daerah tersebut. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat beraksi, obeng, dan sisa uang tunai sebesar Rp200 ribu. Korban melaporkan kehilangan uang secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir, dengan aksi pencurian terjadi empat kali antara tanggal 29 Januari hingga 16 Februari 2026. Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, memberikan apresiasi atas upaya jajarannya dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional, dengan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Source link