Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tindakan tersebut berlangsung pada Jumat (13/2) dan melibatkan penangkapan tiga orang pria berinisial RA, TB, dan AW. Penangkapan dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi terkait transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang.
Proses penindakan dimulai dari pemantauan dan pemetaan lokasi hingga penggeledahan terhadap ketiga pria yang kemudian ditemukan menyimpan ganja seberat 10 kg dalam tas jinjing. Pengembangan selanjutnya dilakukan ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan, di mana ditemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 15,507 kg.
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu parkir Stasiun Tanah Abang dan kontrakan di Pamulang. Mereka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah tindakan serupa sebelumnya juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, seperti peredaran ganja seberat 9,4 kilogram di Jaktim dan pengedar lainnya di daerah lain. Semua upaya tersebut sebagai bagian dari langkah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.


















