Polisi Jaktim Beri Pendampingan untuk Siswa Korban Pelecehan Psikis

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah memberikan pendampingan kepada seorang siswa bernama N yang menjadi korban pelecehan psikis di Pasar Rebo. Wakasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sri Yatmini, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi dan memulihkan kondisi korban. Korban telah dirujuk ke psikolog dan layanan penelitian sosial di Sentra Handayani di bawah Kementerian Sosial. Selain pendampingan, polisi juga akan memanggil saksi-saksi dan mengkaji jejak digital terkait kasus pelecehan tersebut. Dalam proses penyelidikan, kepentingan terbaik bagi korban tetap diutamakan.

Perlindungan terhadap anak adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang, dan keberanian korban melaporkan kasus tersebut patut diapresiasi. Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan berpihak kepada korban dalam penanganan kasus ini. Proses konseling dilakukan untuk memberikan penguatan mental kepada korban. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

Kasus tersebut melibatkan oknum guru di salah satu SMA di Pasar Rebo dan tidak hanya menimpa dua siswi. Sejumlah korban lain mulai melaporkan pengalaman mereka setelah salah satu korban memberanikan diri melapor. Pihak kuasa hukum telah mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi status terduga pelaku. Para siswa juga menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk solidaritas dan mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dugaan pelecehan tersebut diduga telah berlangsung sejak lama dan semakin banyak korban yang berani menyuarakan pengalaman mereka.

Source link