Pelaku Bisnis Gas Subsidi: Strategi Mendapatkan Keuntungan Besar

Para pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, memiliki keuntungan besar dengan melakukan penyuntikan gas dari gas bersubsidi ke gas non-subsidi. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo. Aksi tersebut memberikan keuntungan instan bagi para pelaku tanpa menyadari bahaya yang bisa terjadi. Penemuan kasus ini bermula dari patroli siber oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang menemukan penjualan gas portabel merek “Tokai” yang mencurigakan di platform toko online. Petugas kemudian melakukan penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di wilayah Jakarta Utara.

Para pelaku melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berat 5,5 kg dan 12 kg, serta menggunanakan alat suntik rakitan berupa pipa besi. Dalam dua tahap di Jakarta Utara, polisi berhasil menangkap empat tersangka dan menyita aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg beserta kendaraan pengangkut yang digunakan untuk distribusi. Sementara di Bogor, petugas berhasil menangkap satu pelaku dan menyita ratusan paket gas portabel siap kirim.

Dalam praktik pengoplosan ini, para pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19.000 hingga Rp21.000, lalu menjualnya seharga Rp200.000 hingga Rp220.000 per tabung. Keuntungan bersih yang didapatkan mencapai Rp130.000 per tabung. Untuk gas portabel, satu tabung subsidi 3 kg bisa menghasilkan 10 tabung portabel dengan harga jual Rp11.000 per unit. Sindikat ini rata-rata menghabiskan minimal 180 tabung subsidi 3 kg untuk volume produksi setiap bulannya.

Polisi berhasil menyita 2.301 unit tabung gas, termasuk tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, gas portable merek “Tokai” ilegal, dan tabung gas non-subsidi 12 kg. Selain itu, disita pula pipa besi, mobil bak pengangkut, timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, dan rekaman CCTV. Kelima pelaku dijerat dengan pasal pelanggaran, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal._activities.

Source link