Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, diduga menerima gratifikasi hingga Rp2,5 miliar dari PT DMV setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK juga menduga bahwa penerimaan uang tersebut tidak sesuai dengan profil Bambang selaku hakim, sehingga dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Sebagai langkah tindak lanjut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disamping itu, PT DMV konon merupakan Daha Mulia Valasindo. Pada tanggal 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak terkait dugaan korupsi sengketa lahan di Kota Depok, Jawa Barat. Komisi Yudisial juga mendukung langkah KPK dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut. Dari operasi tersebut, tujuh orang termasuk Bambang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Tindakan KPK ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, yang juga menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dugaan Penerimaan Suap Waka PN Depok Rp2,5 M dari PT DMV Terungkap
Read Also
Recommendation for You

Pemain Kesatria Bengawan Solo berhasil meraih kemenangan dalam pertandingan Indonesian Basketball League (IBL) 2026 melawan…

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan pasokan energi untuk periode Ramadhan…

PT. Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) meningkatkan pasokan gas elpiji di Sumatera Barat…

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan peringatan kepada masyarakat tentang risiko penyalahgunaan obat keras tramadol yang…




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)









