Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Logo NU yang Diedit

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pengeditan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut diajukan pada Selasa (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Di media sosial, akun @abunasor_ membagikan nomor laporan polisi tersebut yang telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, MDR, pelapor dengan inisial tersebut, melaporkan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor sebagai warga NU melaporkan bahwa pada tanggal 1 Februari 2026, ia melihat postingan di aplikasi Twitter dengan akun @DenisMalhotra. Postingan tersebut berisi ujaran kebencian karena lambang NU diedit dan disamakan dengan Yahudi. Caption dalam postingan tersebut menyatakan bahwa “sudah benar” disertai dengan emotikon jempol.

Korban merasa dirugikan oleh postingan tersebut, sehingga pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian dalam penegakan hukum terkait ujaran kebencian di media sosial. Berita ini merupakan informasi terkini yang disampaikan oleh ANTARA pada tahun 2026.

Source link