Polda Metro Jaya mengupdate perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Berkas perkara klaster dua sudah dikirim ke Kejaksaan namun mengalami pengembalian. Pendalaman terkait saksi ahli menjadi fokus penyidik dalam proses ini.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak tersangka. Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, dengan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diberikan kepada dua tersangka setelah mengajukan permohonan keadilan restoratif, sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang mencakup kondisi korban dan tersangka.
Dalam proses ini, pihak berwenang masih menunggu pengembangan lebih lanjut termasuk kemungkinan pemanggilan saksi baru. Seluruh langkah yang diambil dilakukan secara transparan guna memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Semua tindakan yang diambil bertujuan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.


















