Berita  

Hambatan Dapen dan Asuransi Masuk Pasar Saham: Tinjauan Purbaya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana untuk meninjau hambatan yang dihadapi oleh industri dana pensiun (dapen) dan asuransi dalam masuk ke pasar modal. Tujuannya adalah untuk mendorong kedua industri tersebut agar meningkatkan porsi investasi saham. Menurut Purbaya, pelaku industri dapen dan asuransi sepertinya memiliki kekhawatiran terkait aturan yang tidak tertulis terkait investasi saham, yang membuat mereka ragu untuk meningkatkan investasi mereka di bursa saham.

Dalam upayanya tersebut, Purbaya optimis dapat meyakinkan perusahaan dapen dan asuransi untuk meningkatkan investasi mereka di saham. Ia berharap bahwa dengan manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang semakin baik, kendala-kendala seperti praktik “goreng-gorengan” saham bisa diatasi. Sebagai langkah awal, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan batas investasi saham bagi industri dapen dan asuransi menjadi 20 persen, dengan fokus pada saham-saham LQ45.

Purbaya juga menegaskan bahwa dana pensiun dan asuransi masih memiliki fleksibilitas dalam penempatan portofolio, termasuk di surat utang negara (SUN), dengan batasan yang berlaku. Dengan peningkatan limit investasi tersebut, diharapkan likuiditas pasar modal akan meningkat, tetapi tetap memperhatikan integritas pasar. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko volatilitas dan manipulasi pasar terkait penempatan investasi pada saham-saham kecil dan tidak likuid.

Purbaya juga menyebutkan bahwa aturan terkait peningkatan batas investasi saham ini berpotensi akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang segera diselesaikan. Dengan demikian, diharapkan praktik manipulasi pasar dapat dikurangi, sehingga industri dapen dan asuransi dapat lebih percaya untuk meningkatkan investasi mereka di pasar saham.

Source link