Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH (33) atas kepemilikan narkoba jenis pil logo LL sebanyak 1.169 butir di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah informasi mengenai peredaran pil logo LL tersebut. Dalam penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tidak hanya narkoba, namun juga uang tunai, handphone, tas selempang, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa penyitaan obat keras tanpa izin sangat penting untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan mendalami keterlibatan pelaku dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Pria Gresik ditangkap Polisi karena Menyimpan Ribuan Pil Dobel L
Read Also
Recommendation for You

Tawuran antara dua kelompok remaja di Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas,…

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang menjadi agenda utama pertemuan antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan para…

Polisi menangkap MRR (21), seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap…

Warga menemukan kerangka manusia dalam kondisi nyaris hancur dan tanpa kepala di bibir Pantai Mustika,…

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan delapan orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di kawasan…













