Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH (33) atas kepemilikan narkoba jenis pil logo LL sebanyak 1.169 butir di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah informasi mengenai peredaran pil logo LL tersebut. Dalam penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tidak hanya narkoba, namun juga uang tunai, handphone, tas selempang, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa penyitaan obat keras tanpa izin sangat penting untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan mendalami keterlibatan pelaku dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Pria Gresik ditangkap Polisi karena Menyimpan Ribuan Pil Dobel L
Read Also
Recommendation for You

Polisi telah menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran…

M. Shadiq Pasadigoe menghadiri kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) di Batusangkar, dimana upaya menjaga karakter…

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam insiden tawuran yang menyebabkan kematian…

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Anggit Adi Juwita, kembali menggelar kegiatan reses di Desa Kesugihan,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika ganja seberat 15,507 kilogram di…













