Kepolisian telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Jatiuwung di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya jual beli obat keras di lokasi tersebut.
Dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan warga, polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta ratusan butir obat Tramadol yang diselundupkan tanpa izin. Barang bukti yang disita berupa 203 butir Tramadol, di mana 200 butir dimiliki oleh AS dan 3 butir dimiliki oleh FS, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Menurut Jauhari, obat keras yang diselundupkan tersebut melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berpotensi dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jatiuwung. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum menyerahkan berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual obat-obatan keras tanpa resep dan izin resmi karena dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum.
Polres Metro Tangerang Kota akan terus intensif dalam patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Jika menemukan aktivitas peredaran obat ilegal, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110.


















