Warga Jakarta Diimbau untuk Laporkan Pelecehan Seksual

Polres Metro Jakarta Utara telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada petugas terdekat. Hal ini bertujuan agar tindakan pidana tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan di ruang publik serta transportasi umum.

Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini menangani kasus dugaan tindak pidana asusila di dalam bus TransJakarta. Dua pria berinisial HW dan FTR telah diamankan karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban. Kejadian tersebut berawal saat korban menaiki bus TransJakarta dan mengalami pelecehan seksual.

Polisi menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum dapat dikenakan pidana penjara atau denda. Para pelaku pelecehan seksual akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor jika mengetahui atau menjadi korban pelecehan seksual. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik harus menjadi tanggung jawab bersama. Dengan demikian, diharapkan kasus pelecehan seksual dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa aman ketika beraktivitas di tempat umum.

Source link