Polrestro Jakut: Tangkap Dua Pelaku Asusila di Bus Transjakarta

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita berinisial AMY (25) di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Tindakan asusila tersebut dilakukan di Jalan Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan, Jakarta Utara, di dalam bus Transjakarta. Peristiwa dimulai ketika kedua pelaku yang sudah saling mengenal tiga hari bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK) dan sepakat untuk pulang bersama setelah bekerja. Saat berada di bus, korban berdiri di depan kedua pelaku.

Pelaku HW kemudian meraba kelamin pelaku FTR yang mengakibatkan cairan sperma menetes ke pakaian korban. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin ruangan di bus, namun kemudian menyadari bahwa itu adalah sperma pelaku. Pelaku dan barang bukti berupa jaket korban telah diamankan oleh saksi kondektur Transjakarta.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan langkah-langkah pencegahan terhadap pelecehan seksual di transportasi umum. Transjakarta juga telah menindaklanjuti insiden ini dengan serius. Semua pihak diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan ke pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua penumpang.

Source link