Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sedang meningkatkan penataan Kawasan bantaran Sungai Kahayan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai tersebut. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan solusi kepada masyarakat di bantaran sungai agar tetap bisa beraktivitas ekonomi dan tinggal secara legal. Penataan kawasan ini melibatkan master plan yang terbagi menjadi tujuh zonasi yang mencakup berbagai kebutuhan seperti ruang sosial, publik, komersil, museum, promenade, relokasi pemukiman, fasilitas umum, dan lainnya.
Dengan total rencana anggaran mencapai Rp200,67 miliar lebih, program ini direncanakan akan dilaksanakan dalam beberapa fase hingga tahun 2029. Fairid Naparin berharap dukungan dari pemerintah pusat untuk menyukseskan program ini mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah. Kepala Staf Kepresidenan RI, Muhammad Qodari, menekankan pentingnya penataan bantaran sungai secara komprehensif dengan fokus pada perbaikan kualitas kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Qodari juga menegaskan bahwa pembangunan “waterfront city” di bantaran Sungai Kahayan harus melibatkan penyelesaian masalah sosial serta peningkatan kondisi lingkungan secara keseluruhan. Diskusi terus dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan ini tidak hanya bertujuan pada aspek fisik semata, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup dan lingkungan di Kota Palangka Raya.


















