Indonesia sebagai negara pertama di dunia telah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama Grok. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan etika dalam ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penyalahgunaan teknologi deepfake untuk konten seksual tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Tindakan tersebut diambil untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan dengan menggunakan AI.
Pemerintah menganggap penyalahgunaan AI untuk menciptakan konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman terhadap keamanan publik dan privasi individu. Karena itu, akses terhadap aplikasi Grok ditutup sementara sebagai langkah perlindungan. Selain itu, Pemerintah juga meminta pengelola platform, X, untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak dari penggunaan teknologi tersebut.
Kebijakan pemutusan akses ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Para ahli keamanan siber, seperti Alfons Tanujaya dari Vaksincom, mendukung langkah Pemerintah dalam menangani masalah ini. Mereka menilai bahwa platform digital harus memperhatikan nilai moral, etika, dan hukum di negara tempat mereka beroperasi.
Menyadari perbedaan nilai-nilai moral antar negara, Alfons menegaskan bahwa platform global tidak bisa menerapkan standar yang sama di seluruh dunia. Langkah Pemerintah Indonesia dalam mengambil tindakan tegas terhadap konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan AI telah diapresiasi oleh para pakar. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan etika di ruang digital.













