Polda Metro Jaya Menghentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan ini diambil setelah hasil dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi tidak menunjukkan adanya tindak pidana. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya akan mendalami kembali jika keluarga ADP memiliki bukti baru dan valid. Penghentian penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga pada tanggal 6 Januari 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo, telah meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Menurut Nicholay, hingga saat itu belum pernah dilakukan gelar perkara setelah konferensi pers pada 29 Juli 2025. ADP ditemukan tewas di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 dengan kondisi wajah dibungkus lakban dan tanpa tanda-tanda kekacauan signifikan di kamar. Dengan fakta bahwa kamar kos tersebut menggunakan sistem keamanan smart lock, muncul pertanyaan serius tentang bagaimana pelaku masuk ke dalam kamar tersebut.

Ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan yang masih menyisakan sejumlah pertanyaan tanpa jawaban. Keluarga dan kuasa hukum terus berupaya untuk memperjuangkan kebenaran di balik kematian misterius ini. Penyelidikan atas kasus ini dapat membimbing kepada keberhasilan mengungkap fakta sebenarnya yang memberikan keadilan bagi Arya Daru Pangayunan dan keluarganya.

Source link