Pejabat negara diwajibkan untuk mentransparansikan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Hal ini termasuk Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, yang telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan fluktuasi total kekayaan Citra dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2019 kekayaannya mencapai Rp 974.186.669, mengalami penurunan di tahun 2020 dan 2022, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Aset Citra pada tahun 2024 termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan.
Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, mengalami lonjakan kekayaan dari tahun sebelumnya. LHKPN 2024 mencatat total kekayaan Ino mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Pelaporan harta kekayaan menjadi refleksi integritas dan transparansi bagi pejabat publik dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.












