Menyelesaikan Dilema RTH dan Prostitusi di Jakarta

Prostitusi liar di ruang terbuka di wilayah Jakarta menjadi sorotan karena aktivitas haram tersebut masih terus berlangsung meskipun sudah sering dilakukan penertiban. Keberadaan praktik prostitusi di pinggir jalan-jalan arteri seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke dan Gang Royal, Tambora, menjadi hal yang cukup umum. Belakangan ini, telah terungkap kasus prostitusi sesama jenis (gay) di taman Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Langkah-langkah penertiban prostitusi liar ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penertiban, kontrol sosial, dan fungsi sebenarnya dari ruang terbuka. Seiring dengan penambah RTH di Jakarta, masyarakat mulai meragukan apakah penambahan ini justru memberikan kesempatan bagi pelaku prostitusi untuk melakukan ekspansi praktik mereka.

Pemberantasan prostitusi liar pernah dilakukan dengan cara menjaring pekerja seks komersial (PSK) ilegal di RTH Jalan Tubagus Angke pada pertengahan 2025. Penertiban dilakukan menjelang tengah malam ketika PSK sedang beroperasi, dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku. Tendah-tenda tempat praktik prostitusi tersebut kemudian dibongkar oleh petugas, menunjukkan bahwa praktik gelap ini sudah berlangsung lama dan sulit untuk dihapuskan sepenuhnya. Selain di RTH Jalan Tubagus Angke, praktik prostitusi juga ditemukan di Gang Royal, yang merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Petugas Satpol PP turun tangan untuk menertibkan PSK yang berada di sekitar rel kereta api. Melihat kedatangan petugas, para PSK berusaha melarikan diri, beberapa kabur melewati rel kereta api sementara yang lain berlarian masuk ke dalam bangunan di sekitar lokasi prostitusi.

Penertiban prostitusi liar ini masih menunjukkan bahwa masalah ini masih membutuhkan penanganan yang lebih serius dan berkelanjutan. Meskipun banyak upaya telah dilakukan, termasuk penertiban dan pembongkaran tempat prostitusi, namun fenomena ini terus muncul dan berpindah-pindah lokasi. Hal ini menyoroti pentingnya koordinasi antara pihak berwenang, kepolisian, dan instansi terkait untuk menangani masalah prostitusi dengan lebih efektif dan menyeluruh. Dengan begitu, diharapkan praktik prostitusi liar di ruang terbuka di Jakarta dapat dicegah dan dihapuskan secara permanen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Source link